FIQIH TA’ZIYAH
Oleh
Syaikh Musa’id bin Qashim Al-Falih
Manusia adalah makhluk yang tidak bisa hidup tanpa orang lain. ia
memerlukan bergaul dengan orang lain. Ini merupakan fitrah. Tidak
mungkin ada yang bisa menghindarinya, terlebih lagi pada era global
sekarang ini, dunia layaknya sebuah kampung kecil saja. Berhubungan
dengan orang lain, meski terkadang berefek negatif, manakala berlangsung
tanpa kendali, tetapi ia juga merupakan peluang yang bisa mendatangkan
beragam kemaslahatan, sekaligus ladang amal untuk memproleh pahala.
Islam sangat responsif terhadap fenomena ini. Bukan sekedar komunikasi
yang bertema dan berskala besar saja yang diperhatikannya, tetapi
hubungan yang sangat kecil pun tak luput dari pantauannya. Ini tiada
lain karena demi kemaslahatan manusia, sebagai makhluk yang
berkepribadian mulia. Islam telah memberikan peraturan dalam masalah
mu’amalah semacam ini, agar dalam pergaulan, manusia tidak melampui
batas-batas koridor yang telah ditentukan syariat. Sehingga pergaulan
tersebut tidak merugikan salah satu pihak.
Salah satu dari bentuk mu’amalah tersebut adalah ta’ziyah. Atau biasa
disebut melayat. Bagaimanakah penjelasan tentang masalah ini?
Untuk menjelaskan masalah ta’ziyah ini, berikut kami ketengahkan ulasan
yang diambil dari kitab at Ta`ziyah, karya Syaikh Musa'id bin Qashim al
Falih, yang diterbitkan Dar al ‘Ashimah. Semoga bermanfaat.
DEFINISI TA’ZIYAH
Kata “ta`ziyah”, secara etimologis merupakan bentuk mashdar (kata benda
turunan) dari kata kerja ‘aza. Maknanya sama dengan al aza’u. Yaitu
sabar menghadapi musibah kehilangan.[1]
Dalam terminologi ilmu fikih, “ta’ziyah” didefinisikan dengan beragam
redaksi, yang substansinya tidak begitu berbeda dari makna kamusnya.
Penulis kitab Radd al Mukhtar mengatakan : “Berta’ziyah kepada ahlul
mayyit (keluarga yang ditinggal mati) maksudnya ialah, menghibur mereka
supaya bisa bersabar, dan sekaligus mendo’akannya”.[2]
Imam al Khirasyi di dalam syarahnya menulis: “Ta’ziyah, yaitu menghibur
orang yang tertimpa musibah dengan pahala-pahala yang dijanjikan oleh
Allah, sekaligus mendo’akan mereka dan mayitnya”.[3]
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan : “Yaitu memotivasi orang yang
tertimpa musibah agar bisa lebih bersabar, dan menghiburnya supaya bisa
melupakannya, meringankan tekanan kesedihan dan himpitan musibah yang
menimpanya”.[4]
HUKUM FIKIH TA’ZIYAH
Berdasarkan kesepakatan para ulama, seperti yang disebutkan oleh Ibnu
Qudamah, hukumnya adalah sunnah [5]. Hal ini diperkuatkan oleh hadits
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, di antaranya :
Sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
مَنْ عَزَّى مُصَابًا فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ
Barangsiapa yang berta’ziyah kepada orang yang tertimpa musibah, maka
baginya pahala seperti pahala yang didapat orang tersebut. [HR Tirmidzi
2/268. Kata beliau: “Hadits ini gharib. Sepanjang yang saya ketahui,
hadits ini tidak marfu’ kecuali dari jalur ‘Adi bin ‘Ashim”; Ibnu Majah,
1/511].
Dalil lainnya, ‘Abdullah bin ‘Amr bin al Ash menceritakan, bahwa pada
suatu ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bertanya kepada
Fathimah Radhiyallahu 'anha : “Wahai, Fathimah! Apa yang membuatmu
keluar rumah?” Fathimah menjawab,”Aku berta’ziyah kepada keluarga yang
ditinggal mati ini.” [HR Abu Dawud, 3/192].
HIKMAH TA’ZIYAH
Disamping pahala, juga terdapat kemaslahatan bagi kedua belah pihak [6]. Antara lain :
- Meringankan beban musibah yang diderita oleh orang yang dilayat.
- Memotivasinya untuk terus bersabar menghadapi musibah, dan berharap pahala dari Allah Ta’ala.
- Memotivasinya untuk ridha dengan ketentuan atau qadar Allah Ta’ala, dan menyerahkannya kepada Allah.
- Mendo’akannya agar musibah tersebut diganti oleh Allah dengan sesuatu yang lebih baik.
- Melarangnya dari berbuat niyahah (meratap), memukul, atau merobek
pakaian, dan lain sebagainya akibat musibah yang menimpanya.
- Mendo’akan mayit dengan kebaikan.
- Adanya pahala bagi orang yang berta’ziyah.
WAKTU TA’ZIYAH
Jumhur ulama memandang bahwa ta’ziyah diperbolehkan sebelum dan sesudah mayit dikebumikan.[7]
Pendapat lainnya, sebagaimana yang diriwayatkan dari Imam Tsauri, bahwa
beliau memandang makruh ta’ziyah setelah mayitnya dikuburkan. Alasannya,
setelah mayitnya dikuburkan, berarti masalahnya juga selesai. Sedangkan
ta’ziyah itu sendiri disyari’atkan guna menghibur agar orang yang
tertimpa musibah bisa melupakannya. Oleh karena itu, hendaknya ta’ziyah
dilakukan pada waktu terjadinya musibah. Kala itu, orang yang tertimpa
musibah benar-benar dituntut untuk bersabar. [8]
Pendapat yang rajih, yaitu pendapat jumhur ulama. Alasannya, orang yang
tertimpa musibah memerlukan penghibur untuk mengurangi beban musibah
yang menghimpitnya. Penglipur ini tentu saja diperlukan, sekalipun
mayitnya sudah dikuburkan, sebagaimana ia memerlukannya sebelum
dikuburkan. Bahkan ta’ziyah setelah mayit dikuburkan hukumnya lebih
utama. Sebab, sebelumnya ia sibuk mengurus mayit. Dan orang yang
tertimpa musibah merasa lebih kesepian dan sengsara karena betul-betul
berpisah dengan si mayit.[9]
JANGKA WAKTU TA’ZIYAH
Ta’ziyah disyari’atkan dalam jangka waktu tiga hari setelah mayitnya
dikebumikan. Jumlah tiga hari ini bukan pembatasan yang final, tetapi
perkiraan saja (kurang lebihnya saja). Dan jumhur ulama menghukumi
makruh, apabila ta’ziyah dilakukan lebih dari tiga hari [10]. Ini
berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ
تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثِ أَيَّامٍ إِلَّا عَلَى زَوْجٍ
فَإِنَّهَا تُحِدُّ عَلَيْهِ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا
Tidaklah dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan
hari Kiamat, untuk berkabung lebih dari tiga hari, terkecuali berkabung
karena (ditinggal mati) suaminya, yaitu selama empat bulan sepuluh hari.
[HR Bukhari, 2/78; Muslim, 4/202].
Alasan lainnya, setelah tiga hari, biasanya orang yang ditinggal mati,
bisa kembali tenang. Maka, tidak perlu lagi untuk dibangkitkan
kesedihannya dengan dilayat. Kendatipun begitu, jumhur ulama membuat
pengecualian. Yaitu apabila orang yang hendak melayatnya, atau orang
yang hendah dilayatnya (keluarga yang ditinggal mati) tidak ada dalam
jangka waktu tiga hari tersebut.
Sebagian ulama mazhab Syafi’iyah dan Hanabilah membebaskannya begitu
saja. Sampai kapan saja, tak ada pembatasan waktunya. Sebab, menurut
mereka, tujuan dari ta’ziyah ini untuk mendo’akan, memotivasinya agar
bersabar dan tidak melakukan ratapan, dan lain sebagainya. Tujuan ini
tentu saja berlaku untuk jangka waktu yang lama.
Yang lebih kuat dari dua pendapat ini, adalah pendapat jumhur ulama.
MENGULANG-ULANG TA’ZIYAH
Mengulang-ulang ta’ziyah, hukumnya dimakruhkan. Tidak boleh berta’ziyah di kuburan, apabila sebelumnya sudah melakukannya.
Hikmah sekaligus alasannya, karena tujuan dilakukannya ta’ziyah sudah
dicapai pada ta’ziyah yang pertama kali, sehingga tidak perlu diulang
lagi, supaya tidak membuat kesedihannya terus menghimpitnya.[11]
KEPADA SIAPA BERTA’ZIYAH?
Sunnahnya ta’ziyah dilakukan kepada seluruh orang yang tertimpa musibah
(ahlul mushibah), baik orang tua, anak-anak, dan apalagi orang-orang
yang lemah. Lebih khusus lagi kepada orang-orang tertentu dari mereka
yang merasakan kehilangan dan kesepian karena ditimpa musibah tersebut.
Tetapi para ulama bersepakat, bahwa seorang lelaki tidak boleh
berta’ziyah kepada seorang perempuan muda, sebab bisa menimbulkan fitnah
(bahaya), terkecuali mahramnya. [12]
Jika saat ta’ziyah mengetahui adanya kebatilan, maka kebenaran tidak
boleh diabaikan atau ditinggalkan. Orang yang meratap dan merobek
bajunya, dan sebagainya, ia tidak boleh dibiarkan. Begitu juga untuk
hal-hal lainnya.
TA’ZIYAH KEPADA ORANG KAFIR
Ada perbedaan pendapat dalam masalah melayat kepada orang kafir dzimmi
(orang kafir dalam perlindungan). Sebagian ulama Hanafiyah dan
Syafi’iyah memperbolehkannya [13]. Adapun Imam Ahmad bersikap tawaqquf,
beliau tidak berpendapat apa-apa dalam masalah ini.[14]
Sedangkan para sahabat Imam Ahmad memandang ta’ziyah sama dengan ‘iyadah
(menengok atau besuk). Dan dalam masalah ini, mereka memiliki dua
pendapat :
Pertama : Menengok dan melayat orang kafir hukumnya terlarang atau haram [15]. Dalil yang mereka pergunakan ialah:
لَا تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلَا النَّصَارَى بِالسَّلَامِ فَإِذَا
لَقِيتُمْ أَحَدَهُمْ فِي طَرِيقٍ فَاضْطَرُّوهُ إِلَى أَضْيَقِهِ
Janganlah memulai salam kepada Yahudi dan Nasrani. Apabila kalian
berpapasan dengan salah seorang dari mereka, pepetlah ke tempat yang
sempit. [HR Muslim, 7/5]
.
Dalam hal ini, ta’ziyah disamakan dengan memulai salam kepada mereka.
Kedua : Membolehkan ta’ziyah dan menengoknya, dengan dalil hadits berikut ini :
قَالَ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ كَانَ غُلَامٌ يَهُودِيٌّ يَخْدُمُ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَمَرِضَ فَأَتَاهُ
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعُودُهُ فَقَعَدَ عِنْدَ
رَأْسِهِ فَقَالَ لَهُ أَسْلِمْ فَنَظَرَ إِلَى أَبِيهِ وَهُوَ عِنْدَهُ
فَقَالَ لَهُ أَطِعْ أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَأَسْلَمَ فَخَرَجَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ
يَقُولُ الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ مِنْ النَّارِ
Dahulu ada seorang anak Yahudi yang membantu Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam. Suatu ketika si anak ini sakit. Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam menengoknya. Beliau duduk di dekat kepalanya, dan berkata :
“Masuklah ke dalam Islam”.
Anak tersebut memandang bapaknya yang hadir di dekatnya. Bapaknya
berkata,”Patuhilah (perkataan) Abul Qasim Shallallahu 'alaihi wa sallam
,” maka anak itupun masuk Islam. Setelah itu Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam keluar seraya berkata : “Segala puji bagi Allah yang telah
menyelamatkan anak itu dari siksa neraka”. [HR Bukhari, 2/96].
Pendapat yang rajih, yaitu tidak boleh melayat orang kafir dzimmi,
terkecuali apabila membawa kemaslahatan -menurut dugaan yang rajih-
misalnya mengharapkannya masuk Islam. Wallahu a’lam.
MELAYAT ORANG MUSLIM YANG DITINGGAL MATI OLEH SEORANG KAFIR
Jumhur ulama memperbolehkan ta’ziyah kepadanya [16]. Adapun pendapat
yang melarangnya, dipegang oleh Imam Malik dan salah satu riwayat dari
mazhab Hanabilah [17].
Yang rajih dalam masalah ini, ialah pendapat jumhur ulama. Dalilnya ialah, keumuman dalil-dalil yang memerintahkan ta’ziyah.
APA YANG DIUCAPKAN KETIKA BERTA’ZIYAH?
Berdasarkan pendapat para ulama dalam masalah ini, bisa disimpulkan
bahwa mereka tidak membatasi dan tidak menentukan bacaan-bacaan khusus
yang harus diucapkan ketika berta’ziyah.
Ibnu Qudamah berpendapat [18] : “Sepanjang yang kami ketahui, tidak ada
ucapan tertentu yang khusus dalam ta’ziyah. Namun, diriwayatkan bahwa
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melayat seseorang dan
mengucapkan:
رَحِمَكَ اللهُ وَآجَرَكَ
(Semoga Allah merahmatimu, dan memberimu pahala. –HR Tirmidzi, 4/60).
Imam Nawawi berpendapat [19], yang paling baik untuk diucapkan ketika
ta’ziyah, yaitu apa yang diucapkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam kepada salah seorang utusan yang datang kepadanya untuk memberi
kabar kematian sesorang. Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda
kepada utusan itu : Kembalilah kepadanya dan katakanlah kepadanya :
أَنَّ لِلَّهِ مَا أَخَذَ وَلَهُ مَا أَعْطَى وَكُلُّ شَيْءٍ عِنْدَهُ بِأَجَلٍ مُسَمًّى فَمُرْهَا فَلْتَصْبِرْ وَلْتَحْتَسِبْ
Sesungguhnya adalah milik Allah apa yang Dia ambil, dan akan kembali
kepadaNya apa yang Dia berikan. Segala sesuatu yang ada disisiNya ada
jangka waktu tertentu (ada ajalnya). Maka hendaklah engkau bersabar dan
mengharap pahala dari Allah. [HR Muslim, 3/39].
Sebagian ulama mensunnahkan, agar ketika melayat orang muslim yang ditinggal mati oleh orang muslim, membaca :
أَعْظَمَ اللهُ أَجْرَكَ وَأَحْسَنَ عَزَاكَ وَرَحِمَ مَيِّتَكَ
Semoga Allah melipatkan pahalamu, memberimu pelipur lara yang baik, dan semoga Dia memberikan rahmat kepada si mayit. [20]
Menurut Mazhab Syafi’iyah, mendoa’akan orang yang dilayat atau yang
tertimpa musibah dengan mengucapkan: “Semoga Allah mengampuni si mayit,
melipatkan pahalamu, dan memberimu pelipur yang baik,” tetapi, ada juga
yang berpendapat berdo’a dengan do’a apa saja.[21]
Adapun ketika melayat seorang muslim yang ditinggal mati oleh seorang
kafir, maka cukup dengan mendo’akan orang-orang yang ditinggal mati ini
saja dan tidak mendoakan si mayit (yang kafir). Dan melayat orang kafir,
sebagaimana telah dibahas di muka, tidak diperbolehkan, terkecuali
membawa kemaslahatan.
Sedangkan mazhab Syafi’iyah dan Hanabilah yang membolehkan melayat orang
kafir karena ditinggal mati oleh seorang muslim, memberikan tuntunan
do’a :
أَحْسَنَ اللهُ عَزَاءَكَ وَغَفَرَ لِمَيِّتِكَ
(Semoga Allah memberimu pelipur lara yang baik, dan semoga Dia mengampuni si mayit).
Dan ketika yang meninggal adalah orang kafir, doanya ialah :
أَخْلَفَ اللهُ عَلَيْكَ وَلاَ نَقَصَ عَدَدَكَ
(Semoga Allah menggantinya buatmu, dan semoga tidak mengurangi jumlahmu).
Maksudnya, supaya jumlah jizyah (upeti) yang diambil dari mereka tetap besar.[22]
Masalah ini dikomentari oleh Imam Nawawi : “Ini sangat bermasalah, sebab
berdo’a agar orang kafir dan kekafiran tetap ada atau eksis. Sebaiknya,
ini ditinggalkan saja” [23] Apa yang dikatakan oleh Imam Nawawi adalah
benar.
Selanjutnya, apa yang dikatakan oleh orang yang dilayat? Dalam hal ini
sama. Tidak ada ketentuan bacaan khusus yang harus dibaca sebagai
jawaban kepada para pelayat.
Ada pendapat dari Mazhab Hanabilah, bahwasanya disunnahkan untuk mengucapkan :
اسْتَجَابَ اللهُ دُعَاءَكَ وَرَحِمَنَا وَإِيَّاكَ
(Semoga Allah mengabukan do’amu. Dan semoga Dia mengasihi kita, juga kamu). [24]
DUDUK-DUDUK KETIKA TA’ZIYAH
Berkumpul dan membaca al Qur`an ketika melayat, bukan petunjuk Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam ; baik di pekuburan ataupun di tempat
tidak diajarkan [25]. Jumhur ulama melarang duduk-duduk di tempat orang
yang ditinggal mati. Yang disyari’atkan ialah, setelah mayat
dikuburkan, sebaiknya kembali kepada kesibukannya masing-masing.
Larangan ini adalah makruh (makruh tanzih) apabila tidak dibarengi
kemunkaran-kemunkaran lain. Adapun jika dibarengi dengan
kemungkaran-kemungkaran, misalnya bid’ah-bid’ah, maka hukumnya
haram.[26]
Adat yang biasa dilakukan oleh orang-orang, seperti duduk-duduk di
tempat orang yang ditinggal mati, lalu dikeluarkan biaya untuk keperluan
ini dan itu, mereka tinggalkan apa yang membuatnya maslahat; pada saat
yang sama, mereka mencela orang yang tidak mau mengikuti dalam acara
tersebut. Dalam acara itu mereka melakukan hal-hal yang tidak
disyari’atkan, dan ini termasuk kegiatan bid’ah yang dicela oleh
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.[27]
Dalam masalah ini ada yang berpendapat memperbolehkannya. Mereka ialah
sebagian dari ulama Hanafiyah dan Malikiyah[28]. Mereka berdalil
dengan hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah Radhiyallahu 'anha , dia
menceritakan, ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam datang,
ternyata Ibnu Haritsah, Ja’far bin Abu Thalib dan Abdullah bin Rawahah
terbunuh. Lalu beliau duduk. Beliau mengetahui jika di tempat itu ada
kesedihan … [HR Muslim, 3/45]
.
Jawabannya atau bantahan dari pendapat ini ialah, bahwa kedatangan
Rasulullah dan beliau n duduk, tidak bermaksud untuk ta’ziyah, dan tidak
ada indikasi ke arah yang menguatkannya berta’ziyah.[29]
Maka dari itu, sebagian lagi dari ulama Hanabilah menyatakan, sebenarnya
yang dimakruhkan adalah menginap di tempat orang yang ditinggal mati,
duduk-duduk bagi orang yang sudah pernah melayat sebelumnya, atau
duduk-duduk supaya bisa melayat lebih lama lagi. [30]
Demikianlah beberapa point berkenaan dengan ta’ziyah. Semoga penjelasa
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun X/1427H/2006M Diterbitkan
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8
Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1]. Lihat Mukhtar ash Shihah, hlm. 431; al Qamus al Muhith (4/364) dan Lisan al ‘Arab (15/52).
[2]. Radd al Mukhtar (1/603).
[3]. Syarh al Khirasyi ‘ala Mukhtashar Khalil (2/129).
[4]. Al Adzkar an Nawawiyah, hlm.126. Lihat juga al Majmu’ (5/304).
[5]. Al Mughni (3/480). Lihat juga al Ifshah (1/193).
[6]. Lihat Syarh al Khirasyi (2/130), al Balighah (2/82).
[7]. Lihat Hasyiyah Radd al Mukhtar (1/604), Syarh al Khirasyi (2/130);
al Majmu’ (5/306), al Mughni, (2/480), al Inshaf (2/563).
[8]. Al Mughni (3/480), Nail al Authar (4/95).
[9]. Hasyiah Radd al Mukhtar (1/604), al Majmu’ (5/306).
[10]. Hasyiah Radd al Mukhtar (1/604), al Majmu’ (5/306), al Inshaf (2/564), Kasysyaf al Qina’ (2/160).
[11]. Lihat Hasyiyah Radd al Mukhtar (1/604), al Furu’ (2/294), al Inshaf (2/564).
[12]. Lihat Syarh al Khirasyi (2/129), al Majmu’ (5/305), al Adzkar an Nawawiyah hlm. 127, al Mughni (3/480).
[13]. Hasyiyah Radd al Mukhtar (1/604), al Muhadzdzab –dicetak bersama al Majmu- (5/304).
[14]. Al Mughni (3/486), Ahkam Ahl adz Dzimmah (1/204).
[15]. Al Inshaf (2/566), Kasysyaf al Qina’ (2/161).
[16]. Hasyiyah Radd al Mukhtar (1/604), al Majmu’ (5/306), al Inshaf (2/565).
[17]. Hasyiyah ad Dusuqi (1/419), al Inshaf (2/566).
[18]. Al Mughni (3/480).
[19]. Al Adzkar, hlm. 127.
[20]. Lihat Hasyiyah Radd al Mukhtar (1/604), al Mughni (3/486), al Inshaf (2/565).
[21]. Al Majmu’ (5/306).
[22]. Al Majmu’ (5/306), al Mughni (3/486)
[23]. Al Majmu’ (5/306)
[24]. Al Mughni (3/487), Kasysyaf al Qina’ (2/161).
[25]. Zadul Ma’ad (1/146).
[26]. Al Adzkar an Nawawiyah, hlm. 127.
[27]. Lihat Fatawa Lajnah Daimah lil Buhuts wal Ifta`, no. 38, diambil dari surat kabar al Muslimun.
[28]. Hasyiyah Radd al Mukhtar (1/604), Syarh al Khirasyi (2/130).
[29]. Lihat Radd al Mukhtar (1/604).
[30]. Kasysyaf al Qina’ (2/160).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar