Hasyim Muzadi Bantah Said Aqil Siraj, Nahdlatul Ulama Tetap Tolak Lady Gaga!

Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Hasyim Muzadi berharap Polri tetap pada sikapnya yakni tak memberikan izin konser penyanyi Amerika Serikat, Lady Gaga. “Sebaiknya Polri tetap tak memberi izin,” katanya di Jakarta, Senin (21/5). Hasyim kembali mengemukakan tidak banyak manfaat yang dapat dipetik dari konser Lady Gaga. Bahkan lebih banyak ruginya, baik dari segi moral maupun

ELHUSNA PUBLISHING

Melayani Berbagai Pesanan Cetakan Anda. Buku, Cover Buku, Raport Sekolah, Kop Surat, Banner, Spanduk, Dll. CP. 083899591352 / 0853.1375.7183

This is default featured post 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured post 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Sabtu, 10 Maret 2012

Film-film yang Menyimpan Simbol-simbol Freemasonry dan Illuminati

HATI-HATI KONSPIRASI YAHUDI (DAJJAL) MENYERANG ANAK KITA.
Berikut ini akan dibahas tentang sisi-sisi tersembunyi yang kurang diperhatikan mata kita.
Hal yang pasti tersembunyi ini mengandung Freemasonry dan Illuminati,atau dalam bahasa yang familiar adalah Zionisme.
Sedikit informasi, Zionisme adalah gerakan politik milik Yahudi untuk menguasai dunia.
Untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas, bisa searching di google tentang Zionisme.

okey lets started from the first

1. Transformers
Film yang penuh dengan pertarungan antar robot inisudah sangat familiar sekali dalam masyarakat.
Pastinya kita semua tahu,bahkan anak kecil saja sudah mengerti apa yang dimaksud dengan film ini.
Banyak orang menonton film ini hanya dengan dinikmati,tapi tanpa mengetahui sisi tersembunyi dari film ini.
Walau sedikit yang memikirkan apa yang tersembunyi dalam film ini,berikut ini akan diberitahukan kepada anda beberapa gambar dari film ini yang memiliki hubungan erat dengan Freemasonry dan Illuminati.



Dari sinilah dimulainya konspirasi itu…
Awalnya saya tidak menyadari konspirasi ini karena terlalu asyik menikmati cerita dan grafik yang ditayangkan selama kurang lebih 2 jam tersebut, hingga tidak memperhatikan hal-hal kecil yang ternyata itu merupakan sebuah konspirasi besar-besaran. Namun, setelah pulang dan sempat melihat video clips dari lagu Iridescent (soundtrack film tersebut) yang dinyanyikan oleh Linkin Park, akhirnya terkuaklah dengan jelas konspirasi itu. Konspirasi yang dimaksud di sini adalah konspirasi yahudi yang menyebarkan doktrin-doktrinnya melalui media visual. Konspirasi ini memang serupa dengan konspirasi yahudi yang dapat kita jumpai pada album Dewa 19 dalam video clip-nya. Secara garis besar, berikut ini beberapa konspirasi yang terjadi, chekidot,,, :
1. Munculnya Karakter baru, Robot bermata satu

 Munculnya karakter baru berupa robot bermata satu  di seri ini menjadi awal penanda konspirasi ini. Robot yang bernama “Shockwave” ini dikenal sangat kuat dan menjadi ujung tombak Disepticon dalam menghancurkan musuh-musuhnya. Robot ini juga menjadi robot yang terbesar selain megatron dalam squad Disepticon. Dalam  resensinya bahkan disebut-sebut robot ini menjadi penjahat utama dari Transformer 3. Dengan satu mata di tengah kepalanya yang sangat tajam mengawasi dan memburu musuh-musuhnya, robot ini menjadi momok menakutkan bagi Sam dan para autobot. Mata satu sudah sangat dikenal sebagai penanda konspirasi yahudi karena mata satu ini menjadi Tuhan dari kaum yahudi yang dinanti-nanti kedatangannya. Dalam Islam, mata satu pun sudah disebutkan dalam hadist Nabi bahwa yang bermata satu adalah Dajjal. Memang benar bahwa Dajjal-lah yang sedang dinanti-nanti oleh orang-orang yahudi dan Dajjal tidak akan muncul jika bangunan persembahan itu belum sempurna. Dan konon persembahan itulah yang kini sedang digarap oleh orang-orang yahudi, yaitu kekuasaan mutlak atas dunia yang berujung pada kerusakan dunia. Dalam cerita Transformer 3, Shockwave akhirnya dikalahkan oleh Optimus.
2. Munculnya Robot berwujud Seperti Ular.
 
Penanda kedua adalah robot berbentuk ular. Dalam mitologi Yahudi, ular menjadi senjata ampuh atau juga dewa bagi orang-orang Yahudi. Seperti juga kita jumpai di film Prince of Persia (Sands Of Time), Hassansin yang merupakan ajaran gelap dan terlarang orang-orang Yahudi (buangan) juga menggunakan ular sebagai simbol kekuatannya. Ular juga dianggap sebagai lambang kekuatan jahat yang mampu menguasai dunia, seperti sosok-sosok makhluk yang kuat dalam mitologi yahudi sering digambarkan dengan sosok ular besar, seperti leviathan atau  Jormungandr. Dalam cerita di film tranformer 3 ini, robot ular tersebut menjadi pengawal Shockwave, dimana dia akan bergerak atas perintah dari Robot bermata satu Shockwave. Dalam serial komiknya, robot ini dijuluki “firstfight”.
3. Poster dan Wallpaper Transformer 3
Setelah mencoba browsing dan melihat-lihat beberapa resensi film, secara tidak sengaja ditemukan gambar-gambar ini. Gambar-gambar ini bukan sebuah rekayasa yang tidak disengaja. Teatpi pasti ada maksud di balik itu semua. Entah apa maksudnya, Anda dapat menerka-nerka sendiri.



2.Sherlock Holmes



Film yang menceritakan tentang detektif ini ternyata juga memiliki simbol tertentu, yaitu simbol Illuminati. Simbol yang sama seperti di film Transformer. Tapi memang dasar misi rahasia, film ini menyembunyikan simbol itu di sebuah dinding yang hampir tidak bisa kita sadari ketika menikmati film ini.. Lihat gambar berikut ini:


3. Monsters Inc



Untuk simbol-simbol dajjal bisa dilihat di huruf M pada judulnya.
Ada sebuah mata di tengah-tengah huruf M,itu adalah simbol mengenai Dajjal maupun simbol Illuminati.
Selanjutnya bisa diperhatikan pada monster hijau bermata satu dan monster biru berbadan besar.
Monster bermata satu itu mewakili Dajjal atau simbol Illuminati,atau dengan mudah bisa disamakan dengan huruf M yang terdapat di judul..
keterangan lain dari film ini adalah bahwa pekerjaan dari kedua monster itu adalah menakuti anak kecil. Dengan kata lain,dua organisasi rahasia besar di dunia tersebut dan Dajjal memang bertujuan untuk menakuti para manusia yang imannya lemah dengan berbagai hal yang mereka tawarkan.




Gambar itu adalah Sauron pada film Lord Of The Ring.
Sauron memiliki cahaya yang berguna untuk memberikan penerangan,dengan kata lain memiliki peranan yang sama dengan Dajjal.
Bila sejatinya cahaya memberikan penerangan di dalam kegelapan,Sauron malah memberikan penerangan untuk menuju kegelapan.
Tak jauh berbeda dengan Dajjal.
Menurut hadist Nabi, Dajjal akan memberikan yang sebaliknya.Surganya dia adalah neraka kita dan nerakanya dia adalah surga kita. Semoga kita diberikan penerangan dari Allah SWT dalam menjalani hidup yang semakin lama semakin banyak cobaan.

5.Yugi-Oh
film animasi Jepang inilah yang paling banyak memunculkan simbol Illuminati



Yang paling tampak di film ini adalah simbol Illuminati yang bergambarkan sebuah mata.Coba lihat mata ketiga dari kedua tokoh tersebut dan kalung berbentuk piramida bergambarkan mata juga.
Ada satu lagi tokoh yang menonjol dalam penunjukkan simbol ini.
Ya, tokoh ini adalah Maximillion Pegasus.
Dan persamaannya? Terdapat pada mata sebelah kirinya, dan siapa sangka ternyata Dajjal juga memiliki mata buta di sebelah kiri.
Memang benar-benar misi rahasia




6. National Treasure

Pada film ini sangat kentara simbol2 dari illuminati.
dan dengan terang2an film ini telah mendukung aksi freemason dan illuminati.
berikut beberapa gambar illuminati dari film ini :


dan beberapa simbol film lain disini

The Ant Bully (2006)


Arachnophobia (1990)


Brothers War (2009)


The Da Vinci Code (2006)


Erin Brockovich (2000)


The Majestic (2001)


The Man Who Would Be King (1975)


Paper Moon (1973)


Hackers (1995)


Terminator 2 : Judgement Day (1991) tragedi 9/11




sumber : http://id-id.connect.facebook.com/note.php?note_id=214659561877918

Jumat, 09 Maret 2012

Hukum seputar ucapan salam




Seringkali kita dapati banyak kaum muslimin yang menyingkat salam dan shalawat dalam tulisan mereka baik, di dalam surat, artikel maupun di buku-buku. Terkadang assalamu’alaikum mereka singkat dengan “ASS” dan shalawat (shallallahu ‘alaihi wasallam) disingkat dengan “SAW”. Bagaimana sebenarnya hukum dalam permasalahan ini? Marilah kita baca fatwa para ulama yang berkenaan dengan penyingkatan ini:
1. Fatwa Syaikh Wasiyullah Abbas (Ulama Masjidil Haram, pengajar di Ummul Qura)
Soal:
Banyak orang yang menulis salam dengan menyingkatnya, seperti dalam Bahasa Arab mereka menyingkatnya dengan س- ر-ب. Dalam bahasa Inggris mereka menyingkatnya dengan “ws wr wb” (dan dalam bahasa Indonesia sering dengan “ass wr wb” – pent). Apa hukum masalah ini?
Jawab:
Tidak boleh untuk menyingkat salam secara umum dalam tulisan, sebagaimana tidak boleh pula meningkat shalawat dan salam atas Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam. Tidak boleh pula menyingkat yang selain ini dalam pembicaraan.
Diterjemahkan dari www.bakkah.net
2. Fatwa Lajnah Ad-Daimah (Dewan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia)
Soal: Bolehkah menulis huruf ص yang maksudnya shalawat (ucapan shallallahu ‘alaihi wasallam). Dan apa alasannya?
Jawab:
Yang disunnahkan adalah menulisnya secara lengkap –shallallahu ‘alaihi wasallam- karena ini merupakan doa. Doa adalah bentuk ibadah, begitu juga mengucapkan kalimat shalawat ini.
Penyingkatan terhadap shalawat dengan menggunakan huruf – ص atau ص- ع – و (seperti SAW, penyingkatan dalam Bahasa Indonesia -pent) tidaklah termasuk doa dan bukanlah ibadah, baik ini diucapkan maupun ditulis.
Dan juga karena penyingkatan yang demikian tidaklah pernah dilakukan oleh tiga generasi awal Islam yang keutamaannya dipersaksikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
Wabillahit taufiq, dan semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga serta para sahabat beliau.
Dewan Tetap untuk Penelitian Islam dan Fatwa
Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ibn Abdullaah Ibn Baaz;
Anggota: Syaikh ‘Abdur-Razzaaq ‘Afifi;
Anggota: Syaikh ‘Abdullaah Ibn Ghudayyaan;
Anggota: Syaikh ‘Abdullaah Ibn Qu’ood
(Fataawa al-Lajnah ad-Daa.imah lil-Buhooth al-’Ilmiyyah wal-Iftaa., – Volume 12, Halaman 208, Pertanyaan ke-3 dariFatwa No.5069)
Diterjemahkan dari http://fatwa-online.com/fataawa/miscellaneous/enjoiningthegood/0020919.htm
Judul : Fatwa `Ulamâ’ tentang Penyingkatan Salâm dan Shalawat
Penulis : Kumpulan fatwa ulama
Sumber : wiramandiri.wordpress.com

Kamis, 08 Maret 2012

Pernikahan Paling Ajaib di Dunia

Pernikahan merupakan peristiwa sakral yang menyatukan dua orang dalam satu ikatan. Tapi kenyataannya, pernikahan tak hanya menyatukan sepasang manusia, tapi juga manusia dan benda.

Dari sekian pernikahan yang pernah kita saksikan, berikut beberapa pernikahan aneh yang terjadi di dunia.

Menikahi Menara Eiffel

Menikahi Menara EiffelErika, 39, seorang mantan tentara yang tinggal di San Francisco. Ia memang telah lama mempunyai pengalaman jatuh cinta terhadap benda-benda.

Pertama kali, Erika tergila-gila pada Lance, sebuah busur yang membantunya menjadi seorang pemanah kelas dunia. Rasa cintanya kemudian beralih pada Tembok Berlin. Ia bahkan mengklaim diri memiliki hubungan fisik dengan sepotong pagar yang ia simpan di dalam kamar.

Tetapi kepada Menara Eiffel, Erika menjatuhkan pilihan terakhirnya. Di tengah pesta pernikahan sederhana yang dihadiri kerabat dekat pada 4 Juni 2008, ia mengucap cinta dan janji setia.

Seperti dikutip Telegraph, sejak pernikahan itu, ia pun sengaja menggunakan nama Erika La Tour Eiffel. "Saya hanya tidak mengerti bagaimana banyak pasangan bisa memiliki anak dari hasil hubungan mereka, tapi pada akhirnya dicampakkan," ujarnya.

Menikahi Diri Sendiri

Menikahi Diri SendiriLiu Ye, 42, pria asalZhuhai, China begitu mencintai dirinya sendiri. Sampai-sampai, ia nekat menggelar pesta pernikahan tradisional dengan dirinya sendiri di hadapan lebih 100 tamu undangan.

Ia mengabadikan gambar dirinya di atas sebuah papan styrofoam dengan dandanan bak pengantin wanita bergaun merah. "Ada banyak alasan untuk menikahi diriku sendiri, tetapi terutama untuk mengungkapkan ketidakpuasan terhadap kenyataan," kata Lui.

Liu membantah tuduhan sejumlah orang bahwa ia gay. Ia melakukan hal 'gila' itu hanya untuk mengekspresikan dirinya sebagai seorang narsistik. "Pernikahan ini membuat saya utuh kembali definisi saya tentang perkawinan berbeda dari orang lain," katanya menyingkap alasan menikahi diri sendiri.

Upacara pernikahan berlangsung sangat sakral sesuai adat masyarakat China. Upacara juga dihadiri satu pengiring pengantin wanita dan satu pengiring mempelai pria. Semua tradisi ia ikuti demi menghormati nenek moyang dan para tamu yang hadir.

Menikahi Bantal

Menikahi BantalCinta sejati terkadang tampil dalam berbagai bentuk. Seperti yang dialami Lee Jin-gyu. Pria asal Korea ini memberanikan diri menikahi bantal 'dakimakura' kesayangannya yang tertempel gambar karakter anime.

Bantal tercinta Lee menampilkan karakter 'Fate Testarossa', yang diambil serial anime 'gadis ajaib' yaitu Mahou Shoujo Lyrical Nanoha.

Pemuda 28 tahun yang dijuluki 'otaku' (gabungan antara obsesif dan aneh) ini menikahi 'mempelainya' yang tampil dengan gaun pengantin internasional. Pernikahan aneh diadakan dengan sangat serius, lengkap dengan imam dalam sebuah upacara khusus. Tak heran jika pernikahan aneh ini mendapat publikasi luas dari berbagai media. (pet)http://kosmo.vivanews.com.

Pengertian Nikah Mut'ah







Mut'ah secara bahasa berarti bersenang-senang. Dalam buku Masail Fiqhiyyah Baina Ahlis Sunnah wasy-Syi'ah Imamiyyah karya Syaikh Abdul Husain Syarafuddin al-Mausawy (halaman 56), salah seorang tokoh Syi'ah dikatakan bahwa Nikah Mut'ah adalah: "Nikah yang dilakukan oleh seorang muslim dengan wanita muslimah atau kitabiyyah yang merdeka, selama tidak ada halangan syar'I antara keduanya untuk melangsungkan perkawinan baik halangan karena nasab (keturunan) atau karena sebab atau karena susuan, atau karena telah menikah atau karena dalam masa iddah, dengan mahar tertentu dan untuk masa waktu tertentu pula sesuai dengan syarat-syaratnya".

Dari definisi di atas, satu hal yang perlu kita semua ketahui bersama bahwa Nikah Mut'ah ini adalah nikah untuk waktu tertentu saja yang mana waktu tersebut diucapkan ketika akad berlangsung. Waktu tertentu tersebut misalnya untuk satu bulan, satu tahun dan sebagainya.



Syarat-syarat sahnya Nikah Mut'ah

Salah seorang ulama Syi'ah Imamiyyah Syaikh Taufiq al-Fakiky dalam bukunya al-Mut'ah wa Atsaruha fil Ishlah al-Ijtimaiy (halaman 30-38), mengatakan bahwa ada beberapa syarat sahnya Nikah Mut'ah:

1. Adanya Ijab Qabul

Lafadz ijab ini ada tiga macam, yaitu: matta'tu, zawwajtu dan ankahtu. Artinya, Nikah Mut'ah baru sah apabila wali perempuan atau mempelai perempuan itu sendiri mengucapkan salah satu dari tiga lafadz ijab tersebut. Dan apabila dalam ijabnya menggunakan kata lain yang bukan salah satu dari tiga lafadz tersebut maka Nikah Mut'ahnya tidak sah. Sementara qabul, dapat menggunakan kata apa saja selama dapat dipahami sebagai penerimaan atas pernikahan tersebut. Misalnya, qabul bisa dengan mengatakan: qabiltu al-mut'ah atau at-tazwij atau an-nikah. Dan sekalipun ucapan qabul itu hanya mengatakan qabiltu atau radhitu saja, tanpa ada tambahan kata lain, tetap dipandang sah. Demikian juga, apabila diawali dengan perkataan qabul terlebih dahulu, misalnya dengan mengatakan: tazawwajtuki (saya menikahi kamu), lalu si perempuan mengatakan ijabnya belakangan: zawwajtuka nafsii (saya menikahkan diri saya sendiri), akad nikahnya tetap dipandang sah.

Sedangkan shigat akad ijab qabul yang biasa dipakai dalam akad Nikah Mut'ah ini adalah: matta'tuka atau zawwajtuka atau ankahtuka nafsii ila muddah kadza 'ala mahri qadruhu kadza (aku menikahkan diri saya sendiri untuk waktu sekian bulan atau tahun (misalnya) dengan maskawin sebesar sekian), lalu si calon suaminya mengatakan: qabiltun nikaah (saya menerima pernikahan seperti yang disebutkan dalam akad ijab tersebut).

2. Harus disebutkan jumlah maharnya

Syarat kedua agar kawin mut'ah ini sah adalah dalam akad jumlah maskawin harus disebutkan secara jelas dengan jumlah tertentu. Apabila jumlah mas kawinnya tidak disebutkan dalam akad nikah, maka nikahnya dipandang tidak sah. Mas kawin ini tidak ada batasan dan ketentuannya, ia boleh besar boleh juga sedikit, juga boleh dalam bentuk jasa, seperti mengajarkan membaca atau menulis dan lainnya.

3. Menyebut lama waktu tertentu.

Syarat lainnya adalah, harus jelas disebutkan dalam akad berapa lama pernikahan tersebut, misalnya untuk satu tahun atau satu minggu. Apabila tidak menyebutkan lama waktu pernikahan, maka akadnya dipandang tidak sah. Tidak ada jumlah minimal berapa lama waktu untuk melakukan Nikah Mut'ah ini, boleh lama boleh sebentar. Hanya, ketika akad, lama waktu tersebut harus disebtukan secara jelas berapa lamanya, tidak boleh samar, juga tidak boleh tidak jelas (majhul).

Laki-laki yang melakukan Nikah Mut'ah (al-mutamatti') tidak boleh melakukan akad baru (akad perpanjangan) sebelum masa pernikahan sesuai akad tersebut habis. Namun, apabila ia hendak melakukan akad baru, sebelum masa pernikahan habis, ia boleh dengan cara menghibahkan (menghadiahkan) terlebih dahulu sisa masa pernikahan tersebut, lalu melakukan akad baru.

Misalnya apabila dalam akad nikah disebutkan pernikahan tersebut untuk waktu satu bulan, lalu baru dua minggu mau memperpanjang dan akad baru, maka sisa waktu yakni dua minggu lagi itu harus dihadiahkan untuk isteri. Setelah dihadiahkan, maka si suami diperbolehkan untuk akad baru dengan lama pernikahan yang baru juga.

4. Tidak diharuskan adanya saksi dan pengumuman nikah.

Dalam Nikah Mut'ah, keberadaan saksi (isyhad) dan pemberitahuan pernikahan (I'lan) tidak wajib, ia hanya sunnat saja. Artinya, kalau dia menikah tanpa ada saksi dan tanpa diumumkan, maka nikahnya tetap dipandang sah. Demikian juga tidak diharuskan memakai wali, sekalipun wanita yang menikah tersebut masih gadis. Hanya saja, apabila memakai wali, tentu lebih utama.

5. Tidak boleh melakukan Nikah Mut'ah dengan selain wanita muslimah atau wanita kitabiyyah (Yahudi dan Nashrani).

Diperbolehkan melakukan Nikah Mut'ah dengan wanita majusi (agama yang menyembah api) hanya dalam keadaan darurat. Demikian juga tidak boleh melakukan Nikah Mut'ah dengan wanita yang menjadi budak belian, kecuali ada idzin dari majikannya.

Demikian juga tidak diperbolehkan melakukan Nikah Mut'ah kepada dua wanita yang statusnya kakak beradik, sekalipun salah satunya berada dalam masa iddah. Diperbolehkan melakukan mut'ah dengan wanita lebih dari empat isteri, sekalipun laki-laki tersebut sudah mempunyai empat isteri.

Melakukan Nikah Mut'ah dengan wanita yang masih gadis diperbolehkan tanpa ada idzin dari ayahnya (walinya) apabila wanita tersebut sudah baligh dan dewasa, dengan catatan tidak boleh menodai keperawanannya (tidak boleh berhubungan badan ke bagian depan wanita).

6. Akad Nikah Mut'ah boleh memakai syarat.

Seorang wali atau laki-laki yang menikahmut'ahkan anak putrinya atau wanita yang meNikah Mut'ah dengan laki-laki boleh memberikan syarat kepada laki-laki tersebut ketika akadnya. Misalnya dengan mengatakan di akad nikahnya, dengan syarat tidak memasukkan kemaluan laki-laki itu ke dalam kemaluan depannya. Maka apabila disyaratkan demikian, si laki-laki tidak diperbolehkan melanggar syaratnya itu.

7. Anak yang lahir dari hasil pernikahan mut'ah tersebut mempunyai garis keturunan sah kepada ibu bapaknya itu, karena Nikah Mut'ah adalah pernikahan yang sah secara syar'i, bukan zina. Suami tidak diperbolehkan menolak anak yang lahir hasil pernikahan mut'ahnya itu, sekalipun ia mengaku bahwa ia ketika bersenggama melakukan 'azl ('azl adalah memasukkan kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan wanita, hanya ketika spermanya mau keluar, ia mencabutnya dan menumpahkan spermanya itu di luar kemaluan wanita).

8. Masa Iddah wanita yang melakukan Nikah Mut'ah.

Dalam pernikahan mut'ah, tidak ada talak. Artinya, si suami tidak mempunyai hak talak selama pernikahannya itu. Pernikahan berakhir dengan habisnya masa itu sendiri, atau dengan jalan menghibahkan (menghadiahkan) sisa masa nikahnya itu. Apabila masanya sudah habis, maka pernikahan berakhir begitu saja, sesuai dengan berakhirnya waktu pernikahan tersebut. Apabila masa Nikah Mut'ahnya sudah beraakhir atau sisa waktu mut'ah tersebut dihibahkan dan sebelum melakukan hubungan badan, maka wanita tersebut tidak ada masa iddahnya.

Apabila telah melakukan hubungan badan, maka iddah wanita tersebut adalah selama dua kali haidh atau boleh juga empat puluh lima hari. Apabila waktu masa Nikah Mut'ah tersebut berakhir ketika si wanita sedang haid, maka masa haidnya itu tidak dihitung sebagai masa iddahnya. Apabila wanita tersebut hamil, maka iddahnya sampai melahirkan.

Apabila suaminya itu meninggal dunia, maka iddah wanita tersebut adalah empat bulan sepuluh hari apabila tidak hamil. Apabila hamil, maka diambil waktu iddah yang paling lama di antara dua masa iddah itu, apakah empat bulan sepuluh hari atau sampai melahirkan.

9. Tidak ada hak saling mewaritsi antara suami isteri.

Pada dasarnya suami isteri yang melakukan nkah mut'ah tidak ada hak untuk saling mewaritsi kecuali apabila disyaratkan dalam akad nikahnya. Demikian juga tidak ada kewajiban bagi suami untuk memberikan nafkah kepada isterinya itu, kecuali apabila disyaratkan dalam akadnya.



Demikian sekilas singkat tentang beberapa syarat yang menjadi penentu sah tidaknya Nikah Mut'ah tersebut, sekaligus di antara bentuk acuan Nikah Mut'ah. Apa yang penulis utarakan di atas, penulis ambil dari buku karya salah seorang ulama tokoh Syi'ah Libanon, Beirut yang bernama Syaikh Taufiq al-Fakiky yang berjudul: al-Mut'ah wa Atsaruha fil Ishlah al-Ijtimaiy (halaman 30-38).

Beberapa buku yang dijadikan acuan dan referensi oleh Syaikh Taufiq al-Fakiky adalah buku-buku mu'tamad syiah seperti al-Istibshar dan Wasail asy-Syi'ah. Hanya saja, penulis tidak mendapatkan bahwa Syaikh Taufiq menukil dari buku al-Kaafi, salah satu buku induk syi'ah juga, yang dikarang oleh Syaikh al-Kulainy. Barangkali boleh jadi tidak merujuknya ke buku al-Kafi tersebut lantaran buku al-Kafy tersebut sebagian besar hadits-haditsnya adalah hadits-hadits lemah sebagaimana dikritisi oleh al-Majlisy dalam bukunya Mir'atul 'Uqul.

Satu hal yang penulis perlu sampaikan, Syaikh Taufiq juga dalam bukunya ini, tidak menjelaskan kedudukan hadits yang dijadikan dasar atau hujjahnya tersebut. Ia tidak menjelaskan apakah hadits-hadits tersebut shahih, hasan atau dhaif. Boleh jadi, hal ini dilakukan lantaran dalam tradisi Syi'ah, semua riwayat yang dating dari para imam semuanya adalah shahih. Sekalipun ada yang menilai dhaif, mereka menilainya sebagai taqiyyah saja (mabniyyun 'alat taqiyyah), dan ketika atas dasar taqiyyah, masih dapat dijadikan dalil.

Di bawah ini penulis ketengahkan beberapa hadits yang menjadi dasar kebolehan Nikah Mut'ah yang diambil dari buku-buku mu'tabar dan primer syi'ah seperti dari al-Kafi, al-Istibshar dan Tahdzibul Ahkam.



Hadits-hadit kebolehan Nikah Mut'ah versi Syi'ah

1. Dalam buku al-Kafi, di sebutkan riwayat di bawah ini:

عن سهل بن زياد وعلي بن إبراهيم, عن أبيه جميعا, عن ابن أبي نجران, عن عاصم بن حميد عن أبي بصير: سألت أبا جعفر عن المتعة, فقال: نزلت فى القرآن [ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهِ مِنْ بَعْدِ الْفَرِيضَةِ] [النساء: 24].

Artinya: "Abi Bushair berkata: "Saya bertanya kepada Abu Ja'far tentang dalil bolehnya Nikah Mut'ah". Abu Ja'far menjawab: "Dalilnya adalah dalam surat an-Nisa ayat 24: "Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu".

Syaikh al-Majlisy dalam bukunya Mir'atul 'Uqul (20/225) mengatakan bahwa hadits tersebut adalah Hadits Hasan. Hanya saja, menurut penilaian Ahmad Haris Suhaimy dalam bukunya Tautsiq as-Sunnah, bahwa hadits tersebut adalah hadits sangat lemah karena di dalamnya ada rawi yang bernama Sahl bin Ziyad yang terkenal sebagai rawi pendusta dan pembuat hadits maudhu'. Demikian juga di dalam hadits tersebut ada rawi yang bernama Ali bin Ibrahim yang terkenal sebagai rawi yang akidahnya tidak benar karena pernah mengadakan perubahan beberapa kata dan ayat dalam al-Qur'an. Apabila penilaian ini benar, maka hadits tersebut tentu hadits Dhaif dan tidak dapat dijadikan sebagai hujjah.

2. Dalam buku al-Istibshar bab "Bolehnya Nikah Mut'ah" (Tahlil al-Mut'ah) imam at-Tusy, seorang tokoh syiah terkenal menukil riwayat di bawah ini yang menjadi dalil bolehnya Nikah Mut'ah:

عن محمد بن يعقوب الكليني عن محمد بن يحيى عن عبد الله بن محمد عن علي بن الحكم عن أبان بن عثمان, عن أبي مريم عن أبي عبد الله قال: المتعة نزل بها القرآن وجرت بها السنة من رسول الله صلى الله عليه وسلم.

Artinya: "Abu Maryam dari Abu Abdullah berkata: "Nikah Mut'ah itu dibolehkan karena ada dalilnya dalam al-Qur'an, termasuk diperbolehkan oleh Sunnah Rasulullah saw".

Hanya saja, hadits ini dinilai sebagai hadits Majhul oleh Syaikh al-Majlisy dalam bukunya Miratul 'Uqul (20/228). Boleh jadi ke Majhulan hadits tersebut disebabkan rawi yang bernama Abu Abdullah yang merupakan ayahnya dari Abu Maryam adalah hanya nama saja dan tidak ada orangnya. Bila penilaian ini benar, maka lagi-lagi hadits ini tidak dapat dijadikan dalil, karena kedhaifannya.

3. Dalam buku al-Istibshar (3/211 hadits nomor 543) dan Tahdzibil Ahkam (7/223 hadits nomor 1077) Imam at-Tusy menukil riwayat di bawah ini dan riwayat ini dijadikan dalil oleh Taufik al-Fakiky bahwa dalam Nikah Mut'ah tidak disyaratkan saksi dan tidak perlu diumumkan, keduanya hanya sunnat saja :

عن زرارة قال: سألت أبا عبد الله عن رجل تزوج متعة بغير شهود, قال: لا بأس بالتزويج البتة بغير شهود فيما بينه وبين الله, وإنما الشهود فى تزويج البتة من أجل الولد, ولولا ذلك لم يكن به بأس.

Artinya: "Zarrarah berkata: "Saya bertanya kepada Abu Abdullah tentang seorang laki-laki yang melakukan Nikah Mut'ah akan tetapi tidak memakai saksi. Abu Abdallah menjawab: 'Tidak apa-apa menikah tanpa saksi karena hal itu dilakukan antara dia dengan Allah. Saksi itu diharuskan untuk pernikahan yang dimaksudkan untuk memperoleh keturunan (anak), selain pernikahan untuk memperoleh keturunan, maka tidak mengapa tidak memakai saksi sekalipun".

Hanya saja, lagi-lagi riwayat ini tidak sah lantaran Dhaif karena di dalamnya ada raawi yang bernama Zarrarah bin A'yun, seorang rawi yang terkenal suka berdusta dan memiliki perangai tidak baik, tidak shaleh. Karena dhaifnya itu, maka hadits ini pun tidak dapat dijadikan dalil.

Dari penelitian dan bacaan penulis, penulis menyimpulkan bahwa riwayat-riwayat yang dijadikan dalil kebolehan Nikah Mut'ah ini semuanya adalah hadits-hadits Dhaif yang kedhaifannya dalam derajat yang sangat parah. Kedhaifannya bukan menyangkut kurang mantapnya hafalan rawi, akan tetapi menyangkut pribadi rawi yang mempunyai akhlak yang tidak bagus, seperti pembohong, suka berbuat pemalsuan dan sebagainya, sehingga sekalipun banyak riwayat dhaif tersebut, tidak bisa saling menguatkan dan tidak bisa naik derajatnya. Wallahu 'alam.

4. At-Tusy juga dalam bukunya al-Gaibah (halaman 70) menuturkan riwayat di bawah ini:

عن أبي عبد الله سئل: البكر تتزوج متعة؟ قال: لا بأس ما لم يفتضها. وفى رواية: سأله الحلبي عن التمتع بالأبكار إذا كانت بين أبويها بلا إذنهما, قال: لا بأس ما لم يفتض

Artinya: "Abu Abdullah ditanya: "Apakah gadis juga boleh dinikahi Mut'ah?" Abu Abdullah menjawab: "Boleh, selama tidak dipecahkan keperawanannya". Dalam riwayat lain disebutkan: "Abu Abdullah ditanya oleh al-Halaby tentang Nikah Mut'ah dengan gadis tanpa idzin orang tuanya dan orang tuanya itu masih hidup, Abu Abdullah menjawab: "Tidak mengapa, selama tidak dipecahkan keperawanannya".



Selain berdasarkan riwayat-riwayat yang hanya berputar di kalangan Syi'ah saja, mereka juga berdalil lain bahwa, menurut mereka Asma' binti Abi Bakar pun melakukan Nikah Mut'ah.

Taufiq al-Fakiky masih dalam bukunya, al-Mut'ah wa Atsaruha fil Ishlah al-Ijtimaiy (halaman 58-59) menulis seperti di bawah ini:

ومن الأخبار المقطوع بها أيضا ما رواه الراغب الأصبهاني فى كتابه الموسوم بالمحاضرات....فإنه ذكر فى كتابه المذكور ج 2 منه بعبارته الآتية: ((إن عبد الله بن الزبير عير ابن عباس بتحليله المتعة, فقال له ابن عباس: سل أمك كيف سطعت المجامر بينها وبين أبيك, فسألها, فقالت: والله ما ولدتك إلا بالمتعة)).

Artinya: "Di antara dalil qath'i lainnya akan kebolehan Nikah Mut'ah ini adalah apa yang disampaikan oleh ar-Ragib al-Ashbahany dalam bukunya: al-Mausuum bil Muhadharaat….ia menyebutkan dalam bukunya itu juz 7 dengan bahasa seperti ini: "Abdullah bin Zubair ngotot dan menyerang pendapat Ibn Abbas yang membolehkan Nikah Mut'ah, Ibnu Abbas lalu berkata kepadanya: "Untuk lebih jelasnya, tanya saja ibu kamu tentang pernikahan yang terjadi antara dia dengan bapak kamu". Abdullah bin Zubair lalu bertanya kepada ibunya, Asma bint Abi Bakar, dan Asma menjawab: "Demi Allah, saya tidak melahirkan kamu melainkan karena hasil Nikah Mut'ah).

Ada beberapa catatan yang hendak penulis sampaikan kepada Taufik al-Fakiky sehubungan dengan riwayat di atas:

Pertama, hadits ini memang diriwayatkan pula oleh Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnadnya dengan banyak jalan, hanya saja, bukan menyangkut Nikah Mut'ah akan tetapi menyangkut Haji Tamattu'. Untuk lebih jelasnya berikut hadits di maksud:

عن مجاهد قال: قال عبد الله بن الزبير: ((أفردوا بالحج ودعوا قول هذا (يعنى ابن عباس), فقال ابن عباس: ((ألا تسأل أمك عن هذا؟ )) فأرسل إليها, فقالت: صدق ابن عباس, والله ما ولدتك إلا بالمتعة [رواه أحمد]

Artinya: "Abdullah bin Zubair berkata: "Lakukanlah haji Ifrad dan jangan pedulikan perkataan orang ini (yakni Ibnu Abbas yang menyuruh melakukan haji Tamattu'). Ibnu Abbas lalu berkata: "Kenapa kamu tidak tanya dulu ke ibu kamu?" Abdullah bin Zubair mengutus orang untuk bertanya kepadanya, dan Asma menjawab: "Betul apa yang diucapkan Ibn Abbas, dan demi Allah saya tidak melahirkan kamu kecuali saat melakukan haji Tamattu'" (HR. Ahmad).
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More