Senin, 05 Maret 2012

Hukum Nikah Dengan Niat Talak


Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
Syaikh Muhammad al-Utsaimin rahimahullah
Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmu Dan Fatwa
lihat di link berikut:
... Adapun menikah dengan niat talak, maka ada perbedaan pendapat di
antara para ulama: di antara mereka ada yang membenci hal itu seperti Auza'i
dan jama'ah, dan mereka berkata: sesungguhnya ia menyerupai mut'ah, maka
ia tidak boleh menikah dengan niat talak menurut pendapat mereka. Dan
mayoritas ulama berpendapat –seperti yang dikatakan al-Muwaffaq Ibnu
Quddamah dalam al-Mughni (4: kepada bolehnya hal itu apabila niatnya adalah
di antara dia dan Rabb-nya saja dan bukan syarat. Seperti ia safar untuk
belajar, atau pekerjaan yang lain dan merasa khawatir terhadap dirinya, maka
ia boleh menikah sekalipun ia berniat menceraikannya apabila tugasnya sudah
selesai. Ini adalah pendapat yang kuat –apabila hal itu di antara dia dan Rabbnya
saja, tanpa syarat, tanpa memberitahukan istri dan tidak pula walinya.
Mayoritas ulama berkata: tidak mengapa dengan hal itu –seperti telah
dijelaskan- dan bukan termasuk nikah mut'ah, karena hanya di antara dia dan
Allah subhanahu wa ta’ala dan tidak ada persyaratan dalam hal itu.
Adapun nikah mut'ah: ia mengandung syarat selama satu bulan, atau
dua bulan, atau setahun, atau dua tahun di antara dia dan keluarga istri, atau
di antara dia dan istri. Nikah ini dinamakan nikah mut'ah, dan hukum haram
secara ijma' dan tidak ada yang membolehkan kecuali rafhidhah. Hukumnya
boleh di permulaan Islam kemudian dinasakh dan diharamkan oleh Allah
subhanahu wa ta’ala hingga hari kiamat. Sebagaimana disebutkan dalam
hadits-hadits Nabi Saw.
4 7/137 dengan semisalnya.

Adapun ia menikah di negari yang dia safar untuk belajar, atau sebagai
duta besar, atau karena sebab yang lain yang ia boleh safar ke negeri kafir –
maka ia boleh menikah dengan niat talak apabila ia ingin kembali seperti yang
telah dijelaskan apabila ia ingin menikah karena khawatir terhadap dirinya.
Akan tetapi meninggalkan niat ini lebih utama karena berhati-hati terhadap
agama dan keluar dari perbedaan pendapat para ulama. Dan karena ia tidak
membutuhkan niat ini, dan karena pernikahan tidak dilarang bercerai apabila
ia melihat kebaikan dalam hal itu, sekalipun ia tidak berniat saat menikah. 
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=nikah%20safar&source=web&cd=7&ved=0CE8QFjAG&url=http%3A%2F%2Fwww.islamhouse.com%2Fd%2Ffiles%2Fid%2Fih_fatawa%2Fsingle%2Fid_Hukum_Menikah_dengan_Niat_Talak.pdf&ei=_axUT53IJoesrAfX9u3EDQ&usg=AFQjCNFx8fd_X2VOXuWcWxGMjxNffREHFg&cad=rja

(4 7/137 dengan semisalnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More